
Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebesar 1 sha’ (sekitar 3,5 liter) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tinggalnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau gandum wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak, maka kewajiban ini berada di pundak kepala keluarga, yaitu suami atau ayah, jika ia mampu.
Kenapa Yayasan Rumah Anak Bisa Berhak Menerima Zakat?
Alhamdulillah, kami telah mendapat kepercayaan dari BAZNAS untuk mengelola dana zakat melalui SK UPZ : KEP.084.B/SKUPZ/BAZNAS/BKA/III/2022, menjadi wadah bagi #temananak yang ingin menyalurkan zakatnya.
Siapa yang berhak menerima zakat?
Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan asnaf, yaitu :

Bersama Rumah Anak Bisa, zakatmu akan meluas dan bermanfaat bagi adik Yatim hingga ke pelosok desa-desa nusantara. Kami menggunakan para relawan di daerah untuk membantu pendistribusian amanah zakat kepada para asnaf.
Berzakatlah, sungguh ia mampu menyucikan hati juga harta
Untuk informasi detail seputar kegiatan Yayasan Rumah Anak Bisa, Kamu bisa menghubungi:
Mari salurkan zakat Anda melalui Yayasan Rumah Anak Bisa untuk Adik Yatim dhuafa yang lebih berdaya dan sejahtera di pelosok desa serta membersihkan penghasilan dan harta untuk keberkahan hidup kita.
Cara Zakat:
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik