Alhambulillah, pada Sabtu (4 Februari), Rumah Anak Bisa telah menyalurkan amanah fidyah berupa 25 paket makan gratis kepada warga dhuafa di wilayah Kab. Muna, Sulawesi Tenggara.
Fidyah merupakan pengganti atau tebusan bagi orang-orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan karena suatu alasan tertentu. Fidyah tersebut di tunaikan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: (1) lanjut usia yang tidak kuat berpuasa; (2) orang yang sedang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh; (3) Wanita habil atau menyusui.
Bila #temananak ada yang ingin menunaikan fidyah karena kategori tersebut, yuk bisa ditunaikan bersama melalui Rumah Anak Bisa.