Sejarah Hari Anak Nasional dan Alasan Diperingati Setiap 23 Juli

Penetapan Hari Anak Nasional (HAN) dicetuskan pertama kalinya oleh Presiden RI kedua yaitu Soeharto yang berfikir bahwa anak-anak ialah aset kemajuan bangsa.

Kemudian pada tahun 1984 berdasarkan Keputusan dari Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, ditetapkanlah tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Peringatan Hari Anak Nasional ini diselenggarakan setiap tahun sejak ditetapkannya pada tahun 1986 hingga tahun 2022 sekarang.

Kepedulian terhadap anak bukan hanya kita ditunjukkan ketika Hari Anak Nasional saja, namun harus kita berikan setiap harinya.

Kenapa? Pasalnya anak itu sangat butuh kasih sayang penuh dari orang tua sampai anggota keluarga lainnya.

Peringatan Hari Anak Nasional juga bukanlah hanya seremonial. Namun lebih daripada itu, peringatan hari anak merupakan momen penting untuk kita meningkatkan kepedulian dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa dibedakan atau diskriminasi satu sama lain.

Penting juga! Orang tua harus memberikan yang terbaik untuk anak, misalnya menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai pendapat anak-anak.

Memberi dukungan dan keamanan juga sangat diperlukan oleh setiap anak sebab akhir-akhir ini semakin marak tindak kejahatan yang diterima oleh anak-anak baik itu dari teman, lingkungan hidupnya bahkan sampai keluarganya. Maka dari itu, sangat perlu perhatian lebih pada anak-anak.

Seorang anak juga memiliki hak yang sama, di antaranya hak-hak asasi manusia yaitu hak untuk memperoleh kebebasan, keadilan dan kedamaian di negaranya bahkan di dunianya sebagai arenanya bermain anak yang aman dan nyaman.

Dengan begitu pola perkembangan anak dapat terpenuhi dan anak pun dapat tumbuh secara sehat dan cerdas demi kemajuan generasi penerus bangsa.

Karena hal ini Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), menjadikan peringatan Hari Anak Nasional sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak.

Ada apa aja sih hak anak itu? Hak anak terdiri atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pelaksanaan HAN di tahun 2022 ini sudah mulai memasuki fase Endemi, yakni fase dimana terjadinya perubahan dalam pola keseharian anak-anak sehingga mengalami berbagai persoalan seperti penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan segala protokol kesehatan.