
Bagi masyarakat muslim, khitanan atau sunat merupakan proses pembersihan diri sebelum baligh yang telah dilakukan sejak zaman nabi. Istilah khitan secara etimologis berasal dari bahasa Arab yakni “Khatana” yang artinya “memotong”. Namun, bila diartikan secara epistimologi khitan dapat didefinisikan sebagai pemotongan kulup atau kulit bagian depan kelamin laki-laki.
Ritual khitan tidak hanya sekadar tindakan fisik, ia melambangkan kepatuhan kepada perintah Allah dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat Muslim, khitan sering kali menjadi momen penting yang dirayakan dengan penuh suka cita oleh keluarga dan komunitas. Selain itu, khitan juga berfungsi sebagai simbol identitas keagamaan dan budaya bagi umat Islam di seluruh dunia.
Dari perspektif kesehatan, khitan memiliki sejumlah manfaat yang telah diakui oleh berbagai penelitian medis. Banyak ahli kesehatan sepakat bahwa khitan dapat mengurangi risiko infeksi dan penyakit tertentu, menjadikannya tidak hanya sebagai praktik religius tetapi juga sebagai langkah pencegahan kesehatan yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memahami alasan di balik anjuran khitan ini agar mereka dapat membuat keputusan yang bijaksana untuk anak-anak mereka.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai dasar hukum khitan dalam Islam, manfaat kesehatan yang ditawarkannya, serta waktu pelaksanaan yang dianjurkan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang khitan, diharapkan orang tua dapat menjalankan praktik ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dasar Hukum Khitan dalam Islam
Mengutip buku Fikih Kontemporer yang ditulis oleh Drs. Sofwan, M.Ag., menurut Mahmud Syaltut, masalah khitan termasuk ke dalam masalah ijtihadiyah. Hal itu disebabkan karena tidak ada nas Al-Qur’an dan hadits yang shahih (jelas petunjuknya) yang menjelaskan masalah khitan. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum khitan.
Mazhab Maliki dan Hanafi menilainya sunnah berdasarkan hadits yang dituturkan Ahmad ibn Hanbal dan Al-Baihaqi yang menyatakan bahwa “khitan adalah sunnah bagi pria dan kehormatan bagi wanita.” Namun, ada yang menilai bahwa hadits tersebut dha’if.
Sementara itu, ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan khitan bagi pria dengan alasan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan seseorang yang beru memeluk Islam agar berkhitan, sesuai dengan perintah Allah untuk mengukuti ajaran Nabi Ibrahim AS.
Hal tersebut didasari oleh hadits yang dinukil dari buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah. Diriwayatkan dari Ibnu Juraji ia berkata bahwa ia mendapatkan berita dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah SAW sambil berkata, “Aku telah masuk Islam.”
Beliau berkata, “Buanglah rambut kekafiran darimu.” Riwayat lain, “Cukurlah.” Ia juga mendapatkan berita bahwa Rasulullah SAW berkata kepada yang lain, “Buanglah darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ath Thabrani, Ibnu Addi, Al-Baihaqi).
Adapun menambahkan dari buku Fiqh Kontemporer oleh Sudirman, ulama lain yang mengatakan khitan wajib adalah menurut Al-Khitaby, Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata bahwa hukum khitan adalah wajib selain itu Al-Ata’ berkata, “Apabila orang dewasa masuk Islam belum dianggap sempurna Islamnya sebelum ia melakukan khitan.
Manfaat Khitan Bagi Kesehatan
Dikutip dari kemenkes RSUP Dr. Sardjito terdapat beberapa manfaat khitan yang dapat dirasakan oleh seseorang, manfaat tersebut antara lain adalah :
- Sunat mengurangi risiko infeksi penyakit seksual menular seperti human papilloma virus (HPV) dan penyakit seksual menular seperti herpes atau sifilis.
- Mencegah terjadinya penyakit pada penis seperti nyeri pada kepala atau kulup penis yang disebutfimosis. Ini adalah kondisi saat kulup penis yang tidak disunat sulit untuk ditarik. Kondisi ini bisa menyebabkan radang pada kepala penis yang disebut balanitis.
- Mengurangi risiko infeksi saluran kemih yang dapat merujuk kepada masalah ginjal. Infeksi ini umumnya lebih sering terjadi pada orang yang tidak menjalani sunat.
- Mengurangi risiko kanker penis.
- Mengurangi risiko kanker serviks pada pasangan. Risiko kanker serviks menurun pada wanita yang pasangannya telah menjalani prosedur sirkumsisi.
- Membuat kesehatan penis lebih terjaga. Penis yang disunat lebih mudah dibersihkan, sehingga kesehatannya lebih terjamin dibandingkan yang tidak disunat sehingga bisa mencegah terjadinya peradangan, mengingat ujung penis merupakan tepat tumbuhnya bakteri dan jamur.
Pelaksanaan Khitan
Waktu pelaksanaan khitan juga menjadi perhatian dalam syariat Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk mengkhitankan anak laki-laki adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran, mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang mengkhitankan cucunya pada waktu tersebut. Namun, ada juga pendapat yang menyarankan agar khitan dilakukan saat anak sudah mencapai usia baligh, tergantung pada kondisi dan kebijakan orang tua.
Kesimpulan
Khitan bagi anak laki-laki dalam Islam bukan hanya sebuah tradisi, tetapi merupakan praktik yang memiliki dasar hukum kuat serta manfaat kesehatan. Dengan memahami pentingnya khitan, diharapkan orang tua dapat mengambil keputusan yang tepat untuk anak-anak mereka sesuai dengan ajaran agama. Melalui pelaksanaan khitan, anak tidak hanya menjalani ritual keagamaan tetapi juga mendapatkan manfaat yang berdampak positif bagi kesehatan mereka di masa depan